"Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: 'Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?'." (Fushshilat: 33)

"Untuk melihat semua artikel, klik judule"

WANITA HAID MASUK MASJID ?

Bolehkah wanita yang sedang haid masuk masjid?

Jawabane:

Boleh, dengan dua alasan (dalil).

Alasan yang pertama:

Tidak adanya larangan bagi wanita yang sedang haid untuk masuk ke dalam masjid. Karena itu kita menerapkan kaidah ushul fikih yang berbunyi:

Segala sesuatu (dalam muamalah) hukumnya boleh dikerjakan selama tidak ada dalil yang melarangnya.

Dan tidak ada satu pun hadits yang shahih tentang pelarangan wanita yang sedang haid ke masjid.

Alasan yang kedua

Sebuah hadits tentang Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Shahih-nya. Hadits dari sahabat jabir bin Abdullah AI Anshari ra. Beliau berkata,

Ketika sedang melaksanakan hajatul wada, Aisyah as kedatangan siklus haidnya dan Rasulullah ketika itu sedang berada di sebuah daerah dekat kota Makkah yang bernama Sarf. Setelah dari Sarf beliau mendatangi Aisyah yang sedang menangis. Rasulullah bertanya kepadanya,

Apa yang membuat engkau menangis? Apakah kamu sedang haid?

Rasulullah berkata, Haid itu adalah ketentuan Allah yang harus teriadi kepada para wanita, kerjakanlah seperti yang dikerjakan oleh jamaah haji yang lain, tetapi jangan kamu thawaf dan shalat

Hadits di atas adalah dalil yang membolehkan wanita yang sedang haid untuk masuk ke masjid, sekalipun Masjidil Haram. Dan Nabi membolehkan Aisyah mengerjakan apa-apa yang dikerjakan oleh orang yang sedang menunaikan ibadah haji. Orang-orang yang menunaikan ibadah haji pasti masuk ke dalam masjid, thawaf, mengerjakan shalat dan banyak lagi ibadah-ibadah yang lain. Aisyah boleh mengerjakan semuanya kecuali thawaf dan mengerjakan shalat.

Dia bisa masuk masjid dan membaca Al-Qur'an di dalamnya. Kesimpulannya masuk ke dalam masjid bukanlah amalan yang dilarang bagi wanita yang sedang haid. Dan bagi yang mengharamkannya haruslah dengan dalil yang shahih. Dan tentu saja dalilnya itu harus datang setelah hadits jabir di atas. Sehingga bisa dikatakan menghapus (naskh) hadits jabir.

Diambil dari Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albany, Penerbit: Media Hidayah

1 komentar:

subhanalloh,
beginilah jawaban seorang yang ditanya tentang hukum suatu perkara, jadi lengkap dengan dalilnya. Semoga Alloh merahmati anda dan keluarga.
Terima kasi atas ilmunya.
wassalamu'alaikum....